Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

  1. Fotocopy KTP pemilik ternak
  2. Buku Identitas Hewan/Ternak bagi yang memiliki
  3. Membawa Hewan/Ternak yang akan diperiksa atau meminta petugas ke lokasi

  1. Menerima laporan dari pemilik hewan
  2. Pemilik menunjukkan hewan yang akan diperiksa kesehatannya
  3. Kelengkapan Administrasi data pemilik dan data hewan
  4. Hasil pemeriksaan hewan, petugas merekomendasikan untuk diberikan SKKH
  5. Penyerahan SKKH

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Banda Aceh
Jl.Tgk.DiKandang No.31A Gampong Pande Kecamatan Kuta Raja
Telp/Fax : (0651)-22441
E-mail:dkppbna@rocketmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)"