Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Loos, Kios Pasar

No. SK: 14

  1. Surat Pengantar Perpanjangan Ijin Loos , Kios Pasar dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang sudah ditandatangani Lurah dan Pejabat yang Berwenang
  2. Foto copy KTP elektronik pemohon
  3. Foto copy KK Pemohon

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir F.1-29 atau F.1-25
  3. Pemohon mengisi formulir F-1. 01 bagi KK induk yang ditinggalkan
  4. Petugas memproses berkas kepindahan penduduk dan memproses pencetakan KK induk yang ditinggalkan

Minimal 10 menit maksimal 30 menit. Menyesuaikan banyaknya antrian dan pejabat yang berwenang.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Loos, Kios Pasar

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Loos, Kios Pasar"