Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. 1. Kartu Keluarga asli Sebelumnya
  2. 2. KTP Asli Sebelumnya
  3. 3. Formulir Permohonan Kartu Keluarga dari Desa/Kelurahan
  4. 4. Fotocopy Data Dukung (buku nikah, ijazah, akta kelahiran, surat keterangan lahir dari bidan/RS, surat kematian)
  5. 5. Formulir Pindah/Datang dari Desa/Kelurahan jika ybs warga pindahan/pendatang

  1. 1. Membawa Berkas Tersebut ke Kantor Kecamatan
  2. 2. Menyerahkan Berkas Tersebut Kepada Petugas Pelayanan
  3. 3. Petugas Pelayanan Menyalin Data ybs ke Dalam Formulir
  4. 4. Formulir Tersebut diTanda Tangani Oleh camat / Kasi
  5. 5. Selesai
  6. 6. Berkas Tersebut Kemudian dibawa Ke Capil Kabupaten

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kantor Kecamatan Upau

Jalan Raya Pangelak No 1 Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong\

71575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"