Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin dari Desa/Kelurahan

  1. 1. Membawa Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin dari Desa ke Kantor Kecamatan.
  2. 2. Menyerahkan Berkas Tersebut Kepada Petugas Pelayanan di Kecamatan.
  3. 3. Petugas Pelayanan Meregister Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin Tersebut.
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu / Miskin Tersebut di Tanda Tangani Oleh Camat / Kasi
  5. 5. Selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"