Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga
  3. Membawa kartu BPJS
  4. Membawa kartu berobat pasien lama

  1. Pasien Datang
  2. Pasien/Pendaftar mengambil no.antrian
  3. Pasien menunggu panggilan petugas
  4. Setelah nomor antrian dipanggil petugas,pasien/pendafataran menuju loket pendaftaran
  5. Pasien baru menunjukan tanda pengenal identitas (ktp,sim dll) dan kartu jaminanan kesehatan (Askes,BPJS,Jamkesmas,Jampersal)
  6. Pasien lama menunjukan kartu berobat dan kartu jaminan kesehatan akses,bpjs,jamkesmas,jampersal
  7. Petugas mencari rekam medis untuk pasien lama
  8. Petugas membuat rekam medis untuk pasien baru
  9. Petugas mencatat dibuku register pendaftaran
  10. Petugas menanyakan poli yang dituju
  11. Petugas mengarahkan pasien sesuai poli yang dituju

5 Menit

Rp. 10,000

Kartu berobat (pasien baru), Buku rekam medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap"