Surat Pengantar Surat Pindah Datang

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Surat Pengantar Dari Daerah Asal
  4. 4. Formulir permohonan Kartu Keluarga dari Desa/Kelurahan

  1. 1. Membawa berkas Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Surat Pengantar Pindah, Formulir Permohonan Kartu Keluarga Baru ke Loket Pelayanan di Kecamatan.
  2. 2. Menyerahkan Berkas Tersebut Kepada Petugas Pelayanan
  3. 3. Petugas Pelayanan Mencatat / Meregister Berkas Tersebut
  4. 4. Berkas Tersebut diTanda Tangani Oleh Camat / Kasi
  5. 5. Selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang

Kantor Kecamatan Upau

Jalan Raya Pangelak No 1 Kecamatan Upau Kabupaten abalong

71575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Pindah Datang"