Pelayanan Registrasi Proposal (Penguatan Modal, Pemberdayaan, Pembangunan Fisik)

  1. Proposal yang diajukan oleh masyarakat telah ditandatangani oleh penanggungjawab (Ketua Kelompok/ Ketua Kegiatan) dan mengetahui Dukuh, serta Pemerintah Desa
  2. Proposal Kelompok yang terkait dengan Bidang Pertanian, Tanaman Pangan, Kehutanan, Peternakan dan Perikanan diketahui oleh Penyuluh Pertanian setempat
  3. Proposal Kelompok binaan bidang KB diketahui oleh Penyuluh Keluarga Berencana setempat
  4. Proposal mencantumkan a. Rencana Anggaran Biaya b. Susunan Pengurus c. Fotocopy Pengukuhan Kelompok dan atau Akta Pendirian Kelompok
  5. Jumlah Proposal minimal 2 (rangkap)

  1. Datanglah dengan membawa kelengkapan permohonan proposal ke Kantor Kecamatan.
  2. Petugas akan mencermati proposal yang diajukan masyarakat dan melihat kesesuaian prosedur pengajuan
  3. Petugas akan mencatat permohonan proposal di buku register
  4. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan memeriksa pengajuan proposal dan memberikan persetujuan paraf pada permohonan proposal
  5. Sekretaris Camat melakukan pengecekan kembali dan memberikan persetujuan paraf
  6. Camat Ngemplak melakukan penandatanganan proposal kegiatan
  7. Petugas administrasi membubuhkan stempel Kecamatan dan menyerahkan proposal teregistrasi kepada pemohon
  8. Petugas kemudian mengarsipkan berkas proposal kegiatan

  1. Petugas pengadministrasi menerima proposal, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencatat pada buku registrasi, 10 menit
  2. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan memeriksa dan memberikan persetujuan paraf pada permohonan proposal, 10 menit
  3. Sekretaris Camat melakukan pengecekan kembali dan memberikan persetujuan paraf , 10 menit
  4. Camat Ngemplak melakukan penandatanganan proposal kegiatan, 10 menit
  5. Petugas administrasi membubuhkan stempel Kecamatan dan menyerahkan proposal teregistrasi kepada pemohon, 5 menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Proposal Kegiatan

  1. Kotak Aduan
  2. Aplikasi Lapor Sleman
  3. Media Sosial Kecamatan Ngemplak : Facebook, Instagram, Email
  4. Subdomain Kecamatan Ngemplak
  5. WhatsApp Call Center Kecamatan Ngemplak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Proposal (Penguatan Modal, Pemberdayaan, Pembangunan Fisik)"