Pelayanan Dispensasi Menikah

No. SK: 26

  1. - Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari desa yang sudah ditandatangani KUA;
  2. - Formulir N1 – N4 dari desa;
  3. - Surat Keterangan Wali Nikah dari desa;
  4. - Surat Pengantar Nikah dari KUA;
  5. - KK asli dan Fotocopy KK;
  6. - KTP asli kedua calon mempelai dan wali nikah beserta Fotocopy KTP tersebut;
  7. - Foto copy akta kelahiran kedua calon mempelai;
  8. - Fotocopy akta cerai bagi calon mempelai yang berstatus cerai hidup.
  9. - Fotocopy surat nikah orang tua calon mempelai.

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan / pejabat struktural lainnya ;
  3. 3. Petugas mencetak surat dispensasi;
  4. 4. Kasie Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan memberi paraf surat dispensasi;
  5. 5. Petugas memintakan tanda tangan Camat;
  6. 6. Petugas menyerahkan surat dispensasi kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Dispensasi

view?usp=drive_link

a)  Secara tertulis melalui :

·  Surat ditujukan kepada 0274 411275

d)     Email    : website : kec-kasihan.bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Menikah"