3 Hari
Mengacu ke Perda
Kabupaten Badung No 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
Mengacu ke Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Pemungutan, Penagihan dan Kedaluarsa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Mengacu ke Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Surat Keterangan Tera (SKHP)
Kotak Saran dan melalui telp. (0361) 9009403metrologibadung@gmail.com setiap hari kerja mulai Pk. 08.00 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 12.00 wita. Petugas dibawah tanggung jawab Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store