Pelayanan Tera / Tera Ulang

  1. 1. Mengajukan Permohonan dan mengisi blanko secara online/manual https://indahnyaterangbulan.badungkab.go.id/.
  2. 2. Membawa langsung alat-alat yang akan ditera UTTP yang bisa dibawa ke kantor UPTD Metrologi Legal
  3. 3. Menunggu Penjadwalan Tera/Tera Ulang untuk UTTP yang terpasang di lokasi/tempat UTTP.

  1. (1) Pemilik UTTP mengajukan Surat Permohonan Tera/Tera Ulang dan perlengkapan berkas yang lain secara online melalui web https://indahnyaterangbulan.badungkab.go.id/, dan bisa juga datang langsung ke Kantor UPTD Metrologi Legal
  2. (2) Tim teknis mengkaji surat permohonan
  3. (3) Tim teknis memberikan persyaratan teknis, administrasi dan jadwal pelaksanaan Tera/Tera Ulang lewat aplikasi online dan via telepon
  4. (4) Tim teknis melaksanakan Tera/Tera Ulang ditempat UTTP terpasang atau dibawa langsung ke Kantor UPTD Metrologi Legal Kabupaten Badung
  5. (5) Membawa alat ukur yang tidak sesuai ke tempat reparatir alat ukur yang ditunjuk
  6. (6) Membubuhi cap tanda tera sah pada alat ukur dan atau surat keterangan tera apabila tidak memungkinkan untuk membubuhi cap pada alat ukur
  7. (7) Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Rertribusi Daerah)
  8. (8) Pemilik UTTP melakukan pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menggunakan Aplikasi Q Ris dan secara manual
  9. (9) Penerbitan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian)
  10. (10) Menerima alat ukur

3 Hari

Mengacu ke Perda Kabupaten Badung No 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
Mengacu ke Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pemungutan, Penagihan dan Kedaluarsa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Mengacu ke Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang


Surat Keterangan Tera (SKHP)

Kotak Saran dan melalui telp. (0361) 9009403metrologibadung@gmail.com setiap hari kerja mulai Pk. 08.00 wita s/d 14.30 wita kecuali Jumat s/d pk. 12.00 wita.  Petugas  dibawah tanggung jawab Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Badung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online