Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

  1. a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
  2. b. Susunan Pengurus dan rincian tugas;
  3. c. Surat keterangan domisili Kepala Desa
  4. d. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  5. e. Rekomedasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak
  6. F. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

  1. https://www.oss.go.id UNTUK MENDAPATKAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
  2. DPMPTSP dan Naker Kabupaten Landak melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak melakukan verifikasi berkas administratif dan teknis;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak memberikan persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF;
  4. Rekomendasi dari dinas Terkait
  5. https://www.oss.go.id UNTUK MENDAPATKAN IZIN

1. https://www.oss.go.id

2. daftar oss
   
3. masuk oss
   
4. lengkapi persyaratan
   
5. lengkapi komitmen

 

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

ANTONIUS DR NO HP 081327834141

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal"