Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan

  1. a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
  2. b. Susunan Pengurus dan rincian tugas;
  3. c. Surat keterangan domisili Kepala Desa;
  4. d. Rekomedasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak
  5. e. Hasil penilaian kelayakan yang meliputi :dokumen hak milik, sewa atas tanah dan bangunan yang akan digunakan, fotocopy akta notaris, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan lembaga paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
  6. f. Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang meliputi : visi dan misi, kurikulum satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan dan pengelolaan

  1. https://www.oss.go.id UNTUK MENDAPATKAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
  2. Pendiri mengajukan permohonan pendirian Satuan PAUD dengan melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak;
  3. DPMPTSP dan Naker Kabupaten Landak melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak melakukan verifikasi berkas pengajuan
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak memberikan persetujuan atau penolakan pendirian Satuan Paud;
  5. https://www.oss.go.id UNTUK MENDAPATKAN IZIN

daftar 

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

IZIN PENDIRIAN PROGRAM ATAU SATUAN PENDIDIKAN (FORMAL)

ANTONIUS DR NO HP 081327834141

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store