Izin Pemasangan Reklame

No. SK: 503/400/HK-2019

  1. 1. Formulir pendaftaran
  2. 2. Foto copy NPWPD.
  3. 3. Foto copy KTP.
  4. 4. Gambar produk Isi reklame.
  5. 5. Gambar kontruksi papan reklame
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah/ Bangunan bagi reklame yang terletak di luar prasarana pemerintah
  7. Rekomendasi dari Dinas PU dan Perumahan (untuk pemasangan reklame diatas 5 tahun dengan ukuran 4x6 meter ke atas).
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- dilampiri K T P / tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *)

  1. sicantik UNTUK MENDAPATKAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
  2. Pengajuan berkas permohonan
  3. Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan dan penentuan jadwal peninjauan lapangan
  4. Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan jadwal kelapangan dan jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis (Badan Pendapatan Daerah dan DPMPTSPTK)
  6. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya untuk dikeluarkan izin yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
  7. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan disetujui untuk diproses perizinannya
  8. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan, maka dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyeselaikannya. Jika permasalahannya selesai proses perizinan dilanjutkan.
  9. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Ngabang
  10. Pemohon menyampaikan bukti lunas
  11. Penyerahan izin reklame

daftar 

1. https://sicantikui.layanan.go.ig

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasangan Reklame

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSPTK Kab. Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id