Izin Lembaga Pelatihan Kerja

  1. 1. Foto Copy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris sebagai Badan Hukum yang disahkan oleh Instansi berwenang
  2. 2. Daftar Riwayat hidup Penanggung jawab LPK tercantum dalam Akte, Identitas diriKTP, Foto Ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 (tiga) latar belakang merah
  3. 3. Foto Copy NPWP Lembaga yang mengajukan permohonan
  4. 4. Foto Copy kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihansekurang kurangnya 3 (tiga) tahun
  5. 5. Keterangan domisili LPK
  6. 7. Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga pemohon, Nomor HP dan Alamat Email aktif
  7. 8. Dokumentasi Foto-foto sarana/peralatan dan prasarana/gedung

  1. https://www.oss.go.id
  2. Pimpinan / penanggung jawab LPKS mengajukan permohonan Izin kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak dengan menggunakan kertas kop lembaga lengkap dengan identitas alamat, nomor telepon / Faximil, alamat Email, distempel dan ditanda tangani oleh penanggung jawab LPK
  3. Lembar permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan
  4. Berkas permohonan disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak melalui petugas resepsionis/front office
  5. Petugas resepsionis mencatat pada buku agenda, kemudian diberi kertas lembar disposisi untuk diajukan kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Bidang Penyelenggaraan Perizinan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  7. Apabila berkas dinyatakan lengkap selanjutnya petugas dari Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan bersama dengan Petugas dari bidang Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Transmigrasi melakukan verifikasi lokasi dengan tujuan melihat apakah kondisi lapangan sudah sesuai dengan berkas permohonan izin, selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
  8. https://www.oss.go.id izin dikeluarkan dan diefektifkan

1. https://www.oss.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

Izin Lembaga Pelatihan Kerja

ANTONIUS DR NO HP 081327834141

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja"