Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran

  1. mengisi formulir permohonan
  2. surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah
  3. foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  4. Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975
  5. foto copy KTP-el kedua orang tua
  6. foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  7. foto copy KK orang tua atau KK mandiri
  8. melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru)
  9. foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  10. foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  11. apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
  12. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK
  13. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000

  1. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  2. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  3. koreksi draf kutipan akta kelahiran oleh pemohon, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator
  4. petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk
  5. Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register
  6. operator mencetak kutipan akte kelahiran
  7. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
  8. petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Jangka waktu pelayanan dapat berjalan jika persyartan lengkap dan pejabat yang berwenang berada ditempat

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran "