Surat Keterangan Pindah WNI

  1. pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor desa/ kelurahan
  2. foto copy KK
  3. foto copy KTP-el
  4. pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

  1. pemohon membawa persyaratan lengkap dari desa/kelurahan ke kantor camat
  2. petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk
  3. camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh camat
  5. Pemohon melaporkan kepindahan ke desa/kelurahan daerah tujuan pindah
  6. Kepala desa di tempat tujuan menerbitkan dan menandatangani formulir permohonan KK, formulir permohonan KK sebagai dasar menerbitkan KK dengan alamat yang baru
  7. KK dengan alamat baru sebagai dasar untuk menerbitkan KTP-el

Jangka waktu pelayanan dapat berjalan jika persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store