Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)

  1. penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah
  2. telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman
  3. surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru

  1. pemohon membawa surat keterangan sudah melaksanakan perekaman dan foto copy KK terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. petugas operator mencetak KTP Elektronik
  4. Pemohon menerima KTP-el

Jangka waktu penyelesaian dapat terlaksana jika syarat lengkap,blangko tersedia dan pejabat yang berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)"