Penerbitan kartu keluarga (KK)

  1. mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel
  2. foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah
  3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  4. bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganeraan Republik Indonesia
  5. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  7. foto copy ijin tinggal tetap bagi Orang Asing

  1. pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Perbekel/Lurah
  2. petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. petugas Operator melakukan perekaman data serta menerbitkan draft KK
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft KK
  5. operator mencetak dokumen KK
  6. dokumen KK ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana untuk diserahkan pada pemohon

Jangka waktu Penerbitan kartu keluarga dapat berjalan, jika syarat lengkap dan pejabat yang berwenang ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store