Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama.
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000.
  4. Kutipan akta kelahiran asli.
  5. Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  7. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000;

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas menerim berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  3. Petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  4. Koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. Petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. Pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak.
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menerbitkan dan menandatanggi Kutipan Akta Pengakuan Anak.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"