Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Persyaratan Pencatatan Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebagai berikut : a. Surat Kematian (visum) dari dokter / petugas kesehatan, Surat Keterangan Kematian dari Perbekel/Lurah; b. KK asli; c. foto copy KTP-el yang meninggal. d. Foto copy akta Kelahiran yang meninggal. e. foto copy KTP-el 2 orang saksi.

  1. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  2. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan Akta Kematian
  3. Koreksi draft kutipan Akta Kematian oleh pemohon,kalau benar di paraf kalau sudah diperbaiki oleh operator
  4. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk
  5. Kepala seksi dan kabid mengoreksi Akta Kematian dan buku register
  6. Operator mencetak kutipan Akta Kematian (Tanda Tangan Elektronik) TTE
  7. Kepala Dinas menandatangani Register Akta Kematian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"