Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. (1) Persyaratan Pencatatan kelahiran WNI : a. Mengisi formulir permohonan; b. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Surat Keternagan Lahir dari Perbekel/Lurah c. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua; atau d. SPTJM, kebenaran data sebagai pasangan suami istri; e. Foto kopi KTP-el pemohon akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; f. Foto kopi KTP-el pemohon akta jika telah berumur 17; tahun, sudah kawin atau pernah kawin; g. Foto copi KK Orang Tua atau KK Mandiri; h. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru); i. Foto kopi KTP-el (dua) orang saksi; j. Foto kopi ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah; k. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan foto kopi kutipan akta kematian; l. Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK; m. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
  2. (2) Persyaratan Pencatatan Kelahiran Orang Asing : a. Mengisi formulir permohonan b. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Surat Keterangan lahir dari perbekel/lurah c. Foto kopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua ; atau d. Surat keterangan kawin dari perbekel /lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 oktober 1975 e. Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana (bagi kelahiran baru) f. Foto kopi KTP-el 2 (dua) orang saksi g. Foto kopi ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah h. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan foto kopi kutipan akta kematian i. Surat keterangan kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK j. Foto kopi passport yang telah dilegalisir oleh imigrasi k. Foto kopi visa yang telah dilegalisir oleh imigrasi l. Pemohon yang diwaliki oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000;
  3. (3) Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya a. Mengisi formulir permohonan b. Surat keterangan lahir daro dokter/bidan/surat keterangan lahir dari perbekel/lurah c. Foto kopi KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut d. Berita Acara Pemeriksaan kepolisian e. Melampirkan biodata penduduk yang dikelaurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru) f. Foto kopi ktp-el 2 (dua) orang saksi g. Foto kopi ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah h. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp 6.000

  1. a. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  2. b. Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  3. c. Koreksi draft kutipan akta kelahiran oleh pemohon,kalau benar di paraf kalau sudah diperbaiki oleh operator
  4. d. Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk
  5. e. Kepala seksi dan kabid mengoreksi akta kelahiran dan buku register
  6. f. Operator mencetak kutipan akta kelahiran (Tanda Tangan Elektronik) TTE
  7. g. Kepala Dinas menandatangani Register Akta Kelahiran

1 Hari

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"