Penerbitan Kartu Identitaas Anak (KIA)

  1. Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut : a. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/menikah; b. Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran; c. Foto kopi KK terbaru d. Foto kopi ijin tinggal tetap bagi Anak Orang Asing; e. Pas poto ukuran 2 x 3cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang sudah diajukan oleh pemohon;
  3. Petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurangdari 1 hari;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitaas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitaas Anak (KIA)"