Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran

  1. mengisi Formulir (F2) yang telah disediakan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Dasar Perubahan Akta Kelahiran seperti (Surat Nikah, Ijazah, Pasport)

  1. Pemohon mengisi Formulir Perubahan data Akta Kelahiran (F2) dan di tanda tangani pemohon diatas Materai 6000 dan dilengkapi persyaratan pengajuannya
  2. Pemohon menyerahkan pengajuan Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran kepada petugas
  3. Verifikasi kelengkapan berkas pengajuan oleh petugas
  4. Pemohon di berikan Resi pengambilan jika dinyatakan berkas sudah lengkap
  5. Pemohon menunggu konfirmasi lewat WhatsApp /SMS oleh petugas di rumah masing-masing
  6. Petugas akan mengkonfirmasi lewat WhatsApp/SMS kepada pemohon jika Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran Sudah bisa diambil
  7. pemohon datang membawa resi pengambilan untuk di tukarkan dengan Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran .

Jangka Waktu penyelesaian Kutipan Catatan pinggir 7-14 hari kerja (maksimal14 Hari Kerja) mengingat harus melakukan pencarian berkas dan register yang lokasi/gedungnya terpisah-pisah

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Pengaduan bisa dilakukan lewat WhatsApp dan SMS, petugas akan memberikan informasi dan persyaratan pengajuan Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran dan mengarahkan untuk datang langsung ke Disdukcatpil Karawang jika berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran"