Jangka waktu 7-14 Hari kerja proses penerbitan Kutipan Kedua Akta Kelahiran dimulai dari berkas permohonan pemohon dinyatakan lengkap, kemudian dilakukan proses pencarian berkas dan register akta kelahiran, pencarian berkas dan register akta kelahiran masih terkendala dengan penyimpanan arsip/register yang terpisah-pisah (berada pada gedung yang bereda-beda), jika register dan berkas sudah ada proses pengajuan dan pencatatan pada register Akta kelahiran pun bisa dilakukan, kemudian dilakukan proses Verifikasi Kepala Seksi Akta Kelahiran dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Jika Sudah lolos tahap verifikasi kemudian dilakukan proses cetak Kutipan Akta Kelahiran dan siap di tanda tangani Kepala Dinas Disdukcatpil Karawang
Tidak dipungut biaya
AKTA KELAHIRAN
Pengaduan dan kritik atau saran bisa dilakukan lewat WhatsApp dan SMS. kemudian akan di carikan solusi terbaik.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store