Kutipan Kedua Akta Kelahiarn

  1. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan Kehilangan/Kebakaran dari Kepolisian
  4. Formulir permohonan Kutipan kedua Akta Kelahiran (F5) yang telah disediakan Disdukcatpil Karawang dan di tandatangani di atas Materai 6000 oleh Pemohon
  5. Fotokopi Akta Kelahiran

  1. 1. Mengisi Formulir Kutipan Kedua (F5) dengan dilengkapi Surat Keterangan Kepolisian, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi KTP,Fotokopi Akta Kelahiran
  2. berkas pengajuan di verifikasi Petugas jika sudah dinyatakan lengkap petugas akan memberikan Resi pengambilan Kutipan Kedua Akta kelahiran,
  3. pemohon menunggu di rumah
  4. petugas akan mengkonfirmas pemohonlewat WhatsApp /SMSbahwa kutipan kedua Akta kelahiran sudah bisa diambil
  5. Pemohon mengambil Kutipan Kedua Akta kelahiran dengan membawa bukti resi Pengambilan yang Asli dan menyerahkan kepada petugas

Jangka waktu 7-14 Hari kerja proses penerbitan Kutipan Kedua Akta Kelahiran dimulai dari berkas permohonan pemohon dinyatakan lengkap, kemudian dilakukan proses pencarian berkas dan register akta kelahiran, pencarian berkas dan register akta kelahiran masih terkendala dengan penyimpanan arsip/register yang terpisah-pisah (berada pada gedung yang bereda-beda), jika register dan berkas sudah ada proses pengajuan dan pencatatan pada register Akta kelahiran pun bisa dilakukan, kemudian dilakukan proses Verifikasi Kepala Seksi Akta Kelahiran dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Jika Sudah lolos tahap verifikasi kemudian dilakukan proses cetak Kutipan Akta Kelahiran dan siap di tanda tangani Kepala Dinas Disdukcatpil Karawang

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Pengaduan dan kritik atau saran bisa dilakukan lewat WhatsApp dan SMS. kemudian akan di carikan solusi terbaik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Kedua Akta Kelahiarn"