Proses penyelesaian perubahan data pada akta kelahiran dilakukan 7-14 hari kerja (maksimal 14 hari kerja), berikut tahapannya :
1. verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan perbaikan data meliputi, Surat permohonan perubahan data di tanda tangani pemohon diatas materai, Fotokopi KTP , Kartu Keluarga, dan melampirkan dasar perubahan akta seperti Ijazah, Passort dll,
2. Pencarian register dan berkas pengajuan awal pemohon, di Disdukcatpil Karawang proses jangka waktu penyelesaian perubahan data Masih tergolong lama di karenakan pencarian Arsip masih dilakukan secara manual.
3. Jika berkas dan register sudah ada , proses pengajuan pun sudah bisa dilakukan.
4. verifikasi dimulai tiga tahap yaitu (Verifikator Level Staff, Level Kepala Seksi Akta Kelahiran, Kepala Bidang Pencatatan Sipil)
5. Jika sudah lolos tahap Verifikasi maka dokumen siap dicetak dan di tanda tangani kepala Dinas Disdukcatpil Karawang
jika sebelum 14 hari kerja permohonan perbaikan data sudah di setujui dan sudah tercetak Kutipan Akta kelahiran baru maka pemohon perbaikan data Akta Kelahiran akan segera di konfirmasi lewat WhatsApp atau SMS,
Tidak dipungut biaya
AKTA KELAHIRAN
Jika ada permohonan atau pengaduan masalah perbaikan data Akta kelahiran lewat WhatsApp atau SMS akan dilakukan komunikasi dan pencarian solusi terbaik . dan pemohon disarankan datang langsung untuk mengajukan permohonan perbaikan data.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store