Perbaikan akta kelahiran

  1. mengisi Formulir perubahan data(F2) yang telah disediakan di Disdukcatpil Kab. Karawang dan ditanda tangani pemohon diatas Materai 6000
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Dasar Perubahan Akta seperti (Penetapan Pengadilan Negeri, Ijazah, Passport, Surat Nikah)

  1. 1. verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan perbaikan data meliputi,       Formulir permohonan perubahan data di tanda tangani pemohon diatas materai, Fotokopi KTP , Kartu Keluarga, dan melampirkan dasar perubahan akta seperti Ijazah, Passort dll, 2. Pencarian register dan berkas pengajuan awal pemohon, di Disdukcatpil Karawang proses jangka waktu penyelesaian perubahan data Masih tergolong lama di karenakan pencarian Arsip masih dilakukan secara manual.  3. Jika berkas dan register sudah ada , proses pengajuan pun sudah bisa dilakukan. 4. verifikasi dimulai tiga tahap yaitu (Verifikator Level Staff, Level Kepala Seksi Akta Kelahiran, Kepala Bidang Pencatatan Sipil) 5. Jika sudah lolos tahap Verifikasi maka dokumen siap dicetak dan di tanda tangani kepala Dinas Disdukcatpil Karawang

Proses penyelesaian perubahan data pada akta kelahiran dilakukan 7-14 hari kerja (maksimal 14 hari kerja), berikut tahapannya :

1. verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan perbaikan data meliputi,       Surat permohonan perubahan data di tanda tangani pemohon diatas materai, Fotokopi KTP , Kartu Keluarga, dan melampirkan dasar perubahan akta seperti Ijazah, Passort dll,

2. Pencarian register dan berkas pengajuan awal pemohon, di Disdukcatpil Karawang proses jangka waktu penyelesaian perubahan data Masih tergolong lama di karenakan pencarian Arsip masih dilakukan secara manual. 

3. Jika berkas dan register sudah ada , proses pengajuan pun sudah bisa dilakukan.

4. verifikasi dimulai tiga tahap yaitu (Verifikator Level Staff, Level Kepala Seksi Akta Kelahiran, Kepala Bidang Pencatatan Sipil)

5. Jika sudah lolos tahap Verifikasi maka dokumen siap dicetak dan di tanda tangani kepala Dinas Disdukcatpil Karawang

jika sebelum 14 hari kerja permohonan perbaikan data sudah di setujui dan sudah tercetak Kutipan Akta kelahiran baru maka pemohon perbaikan data Akta Kelahiran akan segera di konfirmasi lewat WhatsApp atau SMS,

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Jika ada permohonan atau pengaduan masalah perbaikan data Akta kelahiran lewat WhatsApp atau SMS akan dilakukan komunikasi dan pencarian solusi terbaik . dan pemohon disarankan datang langsung untuk mengajukan permohonan perbaikan data.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perbaikan akta kelahiran"