Izin Perubahan Satuan Pendidikan

No. SK: 503/400/HK-2019

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
  2. Susunan Pengurus dan rincian tugas;
  3. Surat keterangan domisili Kepala Desa;
  4. Rekoemdasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak
  5. Hasil penilaian kelayakan yang meliputi : dokumen hak milik, sewa atas tanah dan bangunan yang akan digunakan, fotocopy akta notaris, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan lembaga paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
  6. Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang meliputi : visi dan misi, kurikulum satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan dan pengelolaan.

  1. 1. Perubahan nama, bentuk, perubahan pendiri dan perubahan lokasi : Pendiri melaporkan perubahan nama / perubahan bentuk satuan pendidikandengan melampirkan berita acara, keputusan pengurus dan surat keterangan domisili dari kepala desa (perubahan lokasi)
  2. 2. DMPTSP dan Naker Kab. Landak berkoodinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak;
  3. 3. Perubahan status : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak mengajukan perubahan status yang semula dikelola oleh masyarakat menjadi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Bupati denngan melampirkan dokumen persyaratan.
  4. 4. DMPTSP dan Naker Kab. Landak berkoodinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak;

1. sicantik.go.id

2. lengkapi persyaratan

3. lengkapi komitmen / Rekomendasi dinas terkait

Tidak dipungut biaya

izin perubahan status pendidikan

kasi pengaduan antonius DR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sicantik.go.id