Surat Izin Usaha Perikanan

  1. Identitas diri (foto copi KTP yang masih berlaku)
  2. mpwp
  3. Rekomendai teknis dari instansi terkait
  4. Foto copi Akta Pendirian Perusahaan
  5. Surat Ukur Kapal

  1. https://www.oss.go.id
  2. sppl/ukl-upl/amdal
  3. peninjauan lokasi bila diperlukan
  4. konsep diteliti oleh back office, tim teknis, ketua tim

pendaftaran sampai komitmen disampaikan

Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis )

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPI)

kasi pengaduan Antonius deder rianto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perikanan "