Penerbitan Akta Perceraian

  1. Fotokopi KTP pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Akta Perkawinan yang asli
  4. Putusan Pengadilan Negeri (bagi yang perceraiannya diputuskan di Pengadilan Negeri)
  5. Putusan Pengadilan Agama (bagi yang perceraiannya diputuskan di Pengadilan Agama)
  6. Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (bagi yang perceraiannya diputuskan di Pengadilan Tinggi Negeri)
  7. Putusan Pengadilan Tinggi Agama (bagi yang perceraiannya diputuskan di Pengadilan Tinggi Agama)
  8. Putusan Mahkamah Agung (bagi yang perceraiannya diputuskan di Mahkamah Agung)
  9. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (untuk Kutipan Akta Perkawinan yang Hilang)
  10. Formulir Pencatatan Perceraian F-2.19 (dapat diambil di Disdukcatpil)

  1. Pastikan anda telah mengisi Formulir F-2.19
  2. Datang Ke Disdukcatpil dengan membawa persyaratan yang diminta
  3. Ambil nomer antrian tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan memeriksa berkas pemohon apabila telah lengkap petugas akan memberikan RESI pengambilan untuk dibawa oleh pemohon saat pengambilan Kutipan Akta Perceraian

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"