Surat keterangan usaha

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC Akte Pendirian PT,CV,UD (bila berbadan hukum)
  4. FC Bukti kepemilikan Tempat Usaha (Milik SHM/AJB)
  5. FC Bukti Sewa (Bila Tempat Usaha Sewa)
  6. izin Lingkungan
  7. FC Lunas PBB

  1. Pastikan pemohon sudah melengkapi berkas dan persyaratan
  2. kelengkapan berkas di sampaikan ke staf kelurahan
  3. pemohon mengisi formulir isian dan di serahkan kembali ke staf
  4. formulir di sampaikan ke kasi pembangunan dan di teliti
  5. berkas yang sudah di teliti oleh kasi pembangunan di serahkan ke sekretaris lurah untuk di teliti
  6. selanjutnya di serahkan ke lurah apabilah suda memenuhi syarat di tanda tangani oleh lurah dan di kembalikan ke pemohon untuk di proses oleh OPD atau untuk di perlukan sebagai mana mestinya.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan usaha"