Kutipan Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama (legalisir bagi yang perkawinannya lebih dari 60 hari)
  2. Fotokopi KTP/KK Suami dan Isteri
  3. Pas Foto ukuran 4x6 berwarna (4 lembar) yang berdampingan
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  5. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (N1 s/d N4)
  6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  7. Surat pernyataan belum pernah kawin (bagi pemula yang belum kawin agama)
  8. Surat Rekomendasi dari Kecamatan (bagu yang perkawinan agamanya lebih dari 60 hari)
  9. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak sah/Diakui
  10. Fotokopi Paspor (bagi suami/Istri orang asing)
  11. Fotokopi Akta Perceraian/Kematian (jika salah satu pemohon sudah pernah kawin)
  12. Surat izin dari Komandan (untuk TNI/Polri)
  13. Surat perjanjian perkawinan (jika didalam perkawinanya terdapat perjanjian harta terpisah)
  14. STMD dari kepolisian (bagi suami/Isteri orang asing)
  15. Surat ijin dari isteri pertama/Pengadilan Negeri (bagu yang berpoligami)
  16. Surat Ijin dari kedutaan (bagi warga negara asing)
  17. Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Disdukcatpil (bagi warga negara asing)
  18. Penetapan Pengadilan bagi pasangan beda agama
  19. Surat ijin menikah dari pengadilan Negeri bagi usia dibawah umur (-17 tahun)
  20. Formulir Pencatatan Perkawinan (F-2.12)

  1. Pastikan anda telah mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan F2-12
  2. Untuk Pemula yang belum kawin agama lengkapi persyaratan Nomor 2 s/d 7
  3. Bagi yang telah melakukan perkawinan agama lengkapi persyaratan nomor 1 s/d 6, apabila perkawinan agama sudah lebih dari 60 hari harap melampirkan legalisir surat perkawinan agamanya dan membawa Surat Rekomendasi Perkawinan dari Kecamatan tempat anda berdomisili dalam persyaratan nomor 8
  4. apabila dalam masa perkawinan agamanya telah memiliki anak harap melampirkan Kutipan Akta Kelahiran anak yang asli untuk diterbitkan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
  5. Datang ke Disdukcatpil untuk melakukan pendaftaran Pencatatan Perkawinan dengan membawa persyaratan Pencatatan Perkawinan seminggu sebelum tanggal perkawinan
  6. Proses penyelesaian Akta Perkawinan 14 hari kerja

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Perkawinan"