Surat keterangan riwayat Tanah

  1. Pengantar RT/RT
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC Akta Jual Beli
  4. Salinan C
  5. FC salinan lunas PBB

  1. patstikan pemohon melengkapi berkas
  2. kelengkapan berkas di sampaikan ke staf kelurahan
  3. pemohon mengisi formulir isian dan di serahkan kembali ke staf kelurahan
  4. formulir disampaikan ke kasi pemerintahan dan diteliti
  5. berkas yang sudah di teliti kasi pemerintah di sampaikan ke sekretaris Lurah
  6. setelah di teliti oleh seklur di serahkan ke lurah
  7. lurah meneliti kembali berkas, apabila sudah memenuhi syarat maka di kembalikan ke pemohon untuk di proses kembali oleh OPD yg bersangkutan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan riwayat tanah (akte tanah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan riwayat Tanah"