Izin Penyimpanan Sementara LB3

  1. surat permohonan
  2. fotocopy ktp
  3. fotocopy npwp
  4. fotocopy akte pendirian perusahaan
  5. rekomendasi dinas lingkungan hidup
  6. fotocopy izin lokasi (sesuai ketentuan)
  7. fotocopy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah
  8. formulir/dokumen ukl-upl
  9. profil perusahaan
  10. peta lokasi usaha
  11. layout lokasi usaha dan desain bangunan

  1. Pemohon memasukan berkas
  2. Berkas diverifikasi jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas diregistrasi
  4. Pemeriksaan lokasi oleh tim teknis apabila diperlukan (jika ditolak berkas dikembalikan)
  5. Tim teknis membuat rekomendasi
  6. Proses surat izin/pengadministrasian surat izin
  7. Penyerahan surat izin kepada pemohon

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Izin Penyimpanan Sementara limbah B3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Sementara LB3"