Izin Perubahan Penggunaan Tanah

  1. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan di wakilkan
  2. Fotocopy Izin Lokasi apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi
  3. Phas fhoto berwarna ukuran 3 x 4 2 lembar
  4. Akta Notaris Pendirian
  5. Proposal rencana pengalihan tanah
  6. Pertimbangan Teknis dari BPN
  7. Rekomendasi IPPT dari BKPRD Kabupaten Rokan Hulu (1 asli dan 1 fotocopy)

  1. Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengurusan di wakilkan
  2. Fotocopy Surat Tanah atau Sertifikat
  3. Fotocopy Izin Lokasi apabila luas diwajibkan memiliki izin lokasi
  4. Phas fhoto berwarna ukuran 3 x 4 2 lembar
  5. Akta Notaris Pendirian
  6. Proposal rencana pengalihan tanah
  7. Pertimbangan Teknis dari BPN
  8. Rekomendasi IPPT dari BKPRD Kabupaten Rokan Hulu (1 asli dan 1 fotocopy)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Perubahan Penggunaan Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store