Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. surat permohonan
  2. surat pernyataan keabsahan dokumen
  3. fotocopy ktp
  4. fotocopy npwp pribadi/perusahaan
  5. fotocopy akte pendirian perusahaan
  6. kajian lingkungan (sppl, dokumen ukl-upl, amdal)
  7. izin mendirikan bangunan
  8. data fasilitas usaha
  9. fotocopy kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa menyewa/kontrak
  10. denah/peta lokasi
  11. salinan izin operasional (khusus untuk usaha transportasi wisata)

  1. Pemohon memasukan berkas
  2. Berkas diverifikasi jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas diregistrasi
  4. Pemeriksaan lokasi oleh tim teknis apabila diperlukan (jika ditolak berkas dikembalikan)
  5. Tim teknis membuat rekomendasi
  6. Proses surat izin/pengadministrasian surat izin
  7. Penyerahan surat izin kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

kotak saran

kotak pengaduan

ruang/loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"