Izin Peternakan

  1. surat permohonan
  2. foto copy ktp
  3. fotocopy npwp pribadi/perusahaan
  4. profil perusahaan
  5. izin lokasi
  6. kajian lingkungan hidup dari dlh (sppl, dokumen ukl-upl, amdal
  7. fotocopy izin mendirikan bangunan

  1. Pemohon memasukan berkas
  2. Berkas diverifikasi jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan ke pemohon
  3. Berkas diregistrasi
  4. Pemeriksaan lokasi oleh tim teknis apabila diperlukan (jika ditolak berkas dikembalikan)
  5. Tim teknis membuat rekomendasi
  6. Proses surat izin/pengadministrasian surat izin
  7. Penyerahan surat izin kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Izin Peternakan

kotak saran

kotak pengaduan

ruang/loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Peternakan"