Penanganan Wanita Rawan Sosial Ekonomi

  1. Wanita Rawan Sosial Ekonomi, adalah seorang wanita dewasa berusia 18-59 tahun tetapi sudah menikah atau janda, atau berusia kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

  1. Pengumpulan Data
  2. Penerimaan oleh Dinas Sosial
  3. Memberikan bantuan sesuai dengan potensi yang dimilikinya berdasarkan hasil seleksi awal
  4. Memberikan bantuan stimulan
  5. Bantuan berupa Usaha Ekonomis Produktif (UEP)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Wanita Rawan Sosial Ekonomi"