Penanganan Anak Nakal

  1. Anak Nakal, adalah anak yang berusia 5-17 tahun yang berprilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain serta mengganggu ketertiban umum.

  1. Pengumpulan Data
  2. Memberikan bantuan sesuai dengan potensi yang dimilikinya berdasarkan hasil seleksi awal

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Anak Nakal"