Penanganan Anak Terlantar

  1. Anak Terlantar, adalah anak berusia 5-17 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuannya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengempu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
  2. Siswa SD s/d SMA sederajat, Umur 7 s/d 17 Tahun dengan melampirkan surat keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan, Nomor rekening Bank.

  1. Pengumpulan Data
  2. Penerimaan oleh Dinas Sosial
  3. Memberikan bantuan sesuai dengan potensi yang dimilikinya berdasarkan hasil seleksi awal
  4. Melampirkan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Anak Terlantar"