Penanganan Anak Balita Terlantar

  1. Anak Balita Terlantar, adalah anak yang berusia 0-4 tahun, yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengempu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
  2. Adopsi dilakukan oleh Tim Adopsi Provinsi Bali

  1. Penerimaan oleh Dinas Sosial
  2. Pemberian Makanan Tambahan
  3. Mengirim ke Dinas Sosial Provinsi
  4. Proses Adopsi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Calon Orang Tua Asuh (COTA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Anak Balita Terlantar"