Surat domisili tempat tinggal

  1. surat pengantar RT/RW
  2. FC KTP asal

  1. pastikan pemohon melengkapi berkas
  2. kelengkapan berkas disampaikan ke staf kelurahan
  3. formolir di sampaikan ke kasi pemerintahan untuk di teliti
  4. berkas yang sudah di teliti oleh kasi pemerintahan di dsmpsiksn ke seklur
  5. setelah di periksa oleh seklur selanjutnya di sampaikan ke lurah
  6. lurah meneliti kembali berkas,apabila sudah memenuhi syarat maka berkas tersebut di tanda tangani lurah dan disampaikan kembali ke pemohon untuk di proses selanjutnya`

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat domisili tempat tinggal"