Surat keterangan kematian

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. FC KTP yang meninggal
  3. surat keteranangan kematian dari rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit)

  1. pastikan pemohon sudah melengkapi berkas persyaratan
  2. Kelengkapan berkas di sampaikan ke staf kelurahan
  3. pemohon mengisi formulir isian dan di serahkan kembali ke staf kelurahan
  4. formulir di saampaikan ke kasi pemerintahan untuk di teliti
  5. berkas yang sudah diteliti oleh kasi pemerintahan di sampaikan ke sekretaris lurah
  6. setelah di priksa dan diteliti oleh seklur selanjutnya berkas disaampaikan ke lurah
  7. lurah meneliti kembali berkas, apabila sudah memenuhui syarat,maka berkas tersebut di sampaikan kembali ke pemohon untuk di proses ke OPD yang bersangkutan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"