Surat pengantar surat pindah

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan

  1. 1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP dan Surat pengantar dari Desa / Kelurahan.
  2. 2. Menyerahkan Berkas Tersebut Kepada Petugas Pelayanan
  3. 3. Petugas Pelayanan Mengisi Data
  4. 4. Berkas ditanda tangani oleh Camat / Kasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah

Kantor Kecamatan Upau

Jalan Raya Pangelak No 1 Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong

71575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar surat pindah"