surat keterangan lahir

  1. surat pengantar dari RT/RW
  2. FC KTP + KK
  3. FC surat Nikah
  4. FC surat Ket Lahir dari bidan/Rumah Sakit

  1. pastikan pemohon sudah melengkapi berkas
  2. kelengkapan berkas di sampaikan ke staf kelurahan
  3. pemohon mengisi formulir isian
  4. setelah itu di sampaiakan ke kasi pemerintahan dan di teliti
  5. berkas yg sudah di teliti di sampaikan ke seklur,selanjutnya berkas di sampaikan kelurah
  6. lurah meneliti kembali berkas,apabila sudah memenuhi syarat maka berkas tersebut di tanda tangani lurah dan di sampaikan kembali ke pemohon untuk di proses ke dinas yang terkait.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan lahir"