Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

  1. Persyaratan Administrasi : I. BAGI BADAN USAHA : 1. Surat permohonan beserta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir). 2. Fotokopi KTP Pemohon / penanggung jawab perusahaan. 3. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan (bagi pemohon yang merupakan badan usaha). 4. Fotokopi Izin Usaha pokok kegiatan perusahaan (bagi pemohon yang merupakan badan usaha). 5. Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan memasang meter air atau alat pengukur debit air. II. BAGI PERORANGAN Persyaratan seperti bagi badan usaha, tetapi pada poin 3, 4, 8, dan 11, tidak perlu dilampirkan.
  2. Persyaratan Teknis : 1. Peta Situasi dengan skala 1 : 50.000 dan lokasi pengambilan air; 2. Gambar konstruksi bangunan pengambilan air (denah potongan memanjang dan melintang) dibuat oleh pemohon dengan skala 1 : 50 atau 1 : 100 tergantung pada kejelasan gambar yang ditampilkan, dengan letak di hilir yaitu outlet saluran pembuangan air limbah. 3. Rencana cara pembuangan air limbah cair (Denah potongan memanjang dan melintang) dengan skala 1 : 50. (bagi pemohon yang merupakan badan usaha) 4. Daftar isian penggunaan air, meliputi : a. Bidang Usaha; b. Waktu pengambilan air; c. Debit pengambilan; d. Volume per bulan; e. Tujuan penggunaan air; f. Cara pengambilan air; g. Data teknis pompa air; h. Data teknis bangunan pengambilan; i. Data teknis alat pengukur debit air; j. Skema pembuangan air setelah digunakan; k. Kualitas air limbah yang dibuang ke badan sungai (dilampiri hasil uji kualitas air limbah dari laboratorium yang ditunjuk Pemerintah Provinsi) 5. Surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan 6. Fotokopi Izin Lingkungan atau Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL dan/atau Surat Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPAL) dari Instansi berwenang (bagi pemohon yang merupakan badan usaha) ; 7. Fotokopi kwitansi pembayaran pajak air permukaan bulan terakhir (bagi pemohon perpanjangan izin); 8. Fotokopi Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan yang lama (bagi pemohon perpanjangan izin)
  3. PERSYARATAN TEKNIS : DILAKUKAN SURVEI OLEH SKPD TEKNIS MELALUI TIM TEKNIS PTSP (Pelaksanaan kajian teknis dan/Survey lapangan)

  1. (1) Untuk memperoleh Perizinan dan Nonperizinan dari Pemerintah Provinsi, setiap Pemohon wajib mengajukan permohonan dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala DPMPTSP. (2) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan dapat diajukan secara manual atau secara elektronik melalui SPIPISE atau system informasi pelayanan Perizinan secara elektronik lainnya. (3) Permohonan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung oleh Pemohon atau dalam hal yang bersangkutan berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus Perizinan dan Nonperizinan dapat diwakili oleh kuasa Pemohon, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan dilampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penerima Kuasa. (4) Persyaratan yang diperlukan untuk proses Perizinan dan Nonperizinan mengacu pada SP yang berlaku.
  2. Pendaftaran permohonan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, formulir Perizinan dan Nonperizinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melalui loket informasi atau diunduh pada website DPMPTSP; b. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan; c. formulir dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan melalui: 1: loket pendaftaran; at au 2. Koordinator Perizinan. d. petugas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan; e. apabila berkas tidak lengkap dan atau tidak sesuai dengan daftar persyaratan, petugas pendaftaran mengembalikan berkas permohonan dan persyaratan, untuk diperbaiki / dilengkapi kembali oleh Pemohon; dan f. apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan lengkap, petugas pendaftaran meregistrasi dan meng-input data awal/ header untuk diteruskan kepada petugas verifikasi dan validasi, dan selanjutnya petugas pendaftaran memberikan resi tanda terima penerimaan berkas kepada Pemohon, dengan ketentuan apabila nantinya menurut hasil verifikasi dan validasi petugas pemrosesan menyatakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan, maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon.
  3. Hasil verifikasi dan validasi berkas permohonan dilanjutkan kepada petugas pemrosesan untuk edit status pada data base secara elektronik kemudian dilakukan proses Perizinan dan Nonperizinan dengan ketentuan: a. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan tanpa pemeriksaan lapangan darr/ atau tanpa pengkajian oleh Tim Teknis PTSP, naskah Izin dan / atau Nonizin dapat diproses untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; dan b. dalam hal hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas memenuhi persyaratan administrasi tetapi memerlukan pemeriksaan lapangan dan ' atau pengkajian, Tim Teknis PTSP melakukan pemeriksaan lapangan dan/atau pengkajian didampingi oleh unsur petugas DPMPTSP, yang dikoordinasikan oleh Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu.
  4. Dalam hal berkas permohonan Perizinan dan Nonperizinan memerlukan kajian dari Tim Teknis PTSP, ditempuh langkah operasional sebagai berikut: a. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP menyampaikan permintaan tertulis melalui surat Kepala DPMPTSP at au Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP selaku Koordinator Tim Teknis PTSP kepada Tim Teknis PTSP untuk melakukan pemeriksaan teknis; b. Tim Teknis PTSP menyusun penjadwalan dan perencanaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan; c. Tim Teknis PTSP didampingi oleh un sur petugas DPMPTSP melakukan pemeriksaan lapangan dan/ atau pembahasan, yang dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan olehTim Teknis PTSP; d. hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Tim Teknis PTSP dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saran pertimbangan atau kajian teknis atau dokumen lain yang dipersamakan, yang disampaikan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala PD Teknis yang bersangkutan; e. hasil saran pertimbangan atau kajian teknis dari Tim Teknis PTSP menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan atau menolak penerbitan izin; f. petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP melaksanakan pengolahan dan penerbitan dokumen Perizinan dan Nonperizinan atau dokumen penolakanjpenangguhan, untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP; g. selanjutnya Petugas pemrosesan pada Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP melakukan tindakan administrasi atas surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan yang telah ditandatangani Kepala DPMPTSPberupa penomoran dan pengarsipan; h. petugas pemrosesan meneruskan surat Perizinan dan Nonperizinan atau penolakanj penangguhan kepada Petugas loket pengambilan, untuk disampaikan kepada Pemohon melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS).
  5. Perizinan dan Nonperizinan yang tidak dibebani kewajiban membayar Retribusi dan sudah ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP disampaikan kepada petugas loket pengambilan dokumen, selanjutnya diinformasikan melalui telepon danj atau Short Message Service (SMS) kepada Pemohon bahwa proses Perizinan dan Nonperizinan telah selesai dan dokumen sudah dapat diberikanj disampaikan kepada Pemohon.
  6. 1. Khusus Perizinan dan Nonperizinan yang dikenakan kewajiban membayar Retribusi, pengambilan dokumen Perizinan harus disertakan tanda bukti pembayaran atau Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS) sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah ditetapkan Petugas/ Pejabat yang ditunjuk. 2. Pembayaran Retribusi dilakukan melalui loket pembayaran PTSP yang telah disediakan atau melalui bank yang ditunjuk.
  7. Berdasarkan bukti pembayaran danj atau resi penerimaan berkas yang telah diregistrasi, Pemohon mengambil Perizinan dan Nonperizinan ke loket pengambilan dokumen.

14 (empat belas) kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

0 (Nihil)

Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : Izin Pengusahaan Sumber Daya Air

(1) Pemohon pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan atas layanan PTSP melalui layanan pengaduan PTSP, dalam hal penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP tidak dilaksanakan sesuai SP dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Layanan Pengaduan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/ atau tulisan melalui media yang disediakan , paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemohon pengguna jasa menerima pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

(3) DPMPTSP wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), secara cepat dan tepat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan atas layanan.

(4) Prosedur layanan pengaduan PTSP dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pemohon pengguna jasa menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterimanya secara langsung lisan dan/ atau tulisan ke loket layanan pengaduan PTSP, maupun secara tidak langsung melalui media telepon, email, faximile, SMS, kotak saran/ pengaduan, sistem informasi secara elektronik, dan lain-lain;

b. petugas layanan pengaduan PTSP menerima pengaduan, kemudian meregistrasi dan melakukan entry data atas pengaduan, selanjutnya membuat dan memberikan resi tanda terima nomor pengaduan kepada Pemohon pengguna jasa;

c. tim penanganan pengaduan yang terdiri dari petugas layanan pengaduan PTSP, unsur petugas DPMPTSP yang terkait, Tim Teknis PTSP, dan dapat mengikutsertakan unsur PD Teknis, melakukan analisa penyebab selanjutnya menetapkan tindakan penyelesaian dan menginformasikannya kepada

Pemohon pengguna jasa;

d. tim penanganan pengaduan melakukan tindakan penyelesaian yang diperlukan, selanjutnya melaksanakan verifikasi hasil akhirnya dan menyampaikannya kepada Pemohon pengguna jasa;

e. jika Pemohon pengguna jasa puas dengan hasil akhir  penyelesaiannya, maka proses penanganan pengaduan dinyatakan selesai;

f. jika Pemohon pengguna jasa belum puas maka proses siklus penanganan pengaduan diulang kembali sebagaimana dari huruf c hingga huruf e hingga selesai.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengusahaan Sumber Daya Air"