Standar Pelayanan Permohonan Informasi Via Website dan Email

  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang dapat diunduh diwebsite
  2. Scan Identitas diri
  3. Alamat Email
  4. Nomor kontak pemohon yang bisa dihubungi

  1. Pemohon mendownload file formulir permohonan informasi publik di website kip.slemankab.go.id atau di kominfo.slemankab.go.id
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik, kemudian mengirimkan formulir yang telah diisi melalui email kominfo@slemankab.go.id atau ppid@slemankab.go.id dengan melampirkan scan identitas diri, alamat email, dan nomor kontak yang bisa dihubungi
  3. Pemohon akan dihubungi melalui telepon/email untuk konfirmasi kelengkapan persyaratan permohonan informasi publik
  4. Apabila telah memenuhi syarat admin akan memberikan jawaban permohonan informasi kepada pemohon

14 Hari Kerja

Tidak Dipungut Biaya

Informasi/ Dokumen yang diminta oleh Pemohon

1. Sarana Pengaduan yang disediakan

a. Aplikasi Lapor Sleman

b. SMS Aduan dengan nomor 08112595000

c. Website : www.slemankab.go.id , mail.slemankab.go.id dan lapor.go.id

2. Prosedur/mekanisme pengaduan

a. Aduan masuk

b. Diverifikasi oleh Admin Pelayanan Aduan Dinas Kominfo

c. Penyelesaian oleh Perangkat Daerah Terkait

3. Petugas pelayanan pengaduan: Admin Seksi Komunikasi Publik dan Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Informasi Via Website dan Email"