Persewaan penggunaan sirkuit Mijen Semarang

  1. Membawa surat permohonan pemakaian sirkuit Mijen Semarang
  2. Menaati peraturan yang berlaku

  1. Membuat surat permohonan pemakaian sirkuit Mijen kepada UPTD Gor Manunggal jati
  2. Menunggu surat balasan dari UPTD Gor Manunggal jati
  3. Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku

1. Membuat surat permohonan pemakaian sirkuit Mijen Semarang

2. Menunggu surat balasan dari UPTD Gor Manunggal jati

3. Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku

  1. SIRKUIT MIJEN
  1. Nilai sewa event 1 (satu) hari sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Nilai sewa latihan perorangan 1 (satu) jam per motor sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  3. Nilai sewa latihan teamn 1 (satu) hari sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Persewaan penggunaan sirkuit Mijen Semarang

Alamat Kantor :  Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang

no telf    : (024) 6720256

e- mail    : gorsemarang@gmail.com

IG         : @disporakotasemarang

Webbsite   : lapor.go.id

SMS        : 1708

e-mail     : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persewaan penggunaan sirkuit Mijen Semarang"