1. Membuat surat permohonan pemakaian sirkuit Mijen Semarang
2. Menunggu surat balasan dari UPTD Gor Manunggal jati
3. Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku
Persewaan penggunaan sirkuit Mijen Semarang
Alamat Kantor : Jl. Taman Majapahit No. 1 Semarang
no telf : (024) 6720256
e- mail : gorsemarang@gmail.com
IG : @disporakotasemarang
Webbsite : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store