Pemanfaatan Aset Balai

  1. Membawa fotocopy identitas diri berupa KTP,SIM, dan identitas diri lainnya
  2. Mengisi Formulir layanan

  1. Pelanggan mengajukan permohonan pemanfaatan aset balai kepada Kepala BIB Lembang
  2. Kepala BIB Lembang memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemanfaatan aset balai kepada Pelanggan
  3. Pelanggan melakukan pembayaran melalui rekening penerimaan
  4. Pelanggan dapat menggunakan Aset Balai

NO

JENIS SARANA/ PRASARANA

PELANGGAN

WAKTU PELAKSANAAN

(hari)

SDM

SARANA

INDIKATOR PENCAPAIAN

1

2

3

4

5

6

Auditorium

Gedung workshop

Asrama/guest house

Sarana olahraga

Sarana transportasi

Dapur dan ruang makan

  • Dinas
  • Swasta
  • Koperasi
  • Masyarakat umum.

1

SLTA

D3

S1

S2

 

  • Auditorium
  • Gedung Workshop
  • Asrama/Guest house
  • Sarana Olahraga
  • Sarana Transportasi
  • Dapur dan Ruang Makan
  • Audio visual
  • Wi-Fi

Terpenuhinya kepuasan pelanggan

1. Rumah Tamu (Guest House)   per orang/hari

2. Mess/Asrama per orang/hari

3. Ruang Kelas (per 8 jam)

- kapasitas 30 orang

- kapasitas 150 orang

75.000

 

50.000

 

250.000

1.500.000

Pemanfaatan Aset Balai

Fasilitas Aset Balai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Aset Balai"