Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER)

  1. Surat permohonan bermeterai Rp.6000,-
  2. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan perusahaan
  3. Fotocopy Pengesahan Akta Pendirian / Perubahan perusahaan
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur
  6. Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili
  7. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasar atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar
  8. Rekomendasi teknis dari Adpel/Kakanpel setempat
  9. Fotocopy setifikat BPJS Ketenagakerjaan
  10. Memiliki Kapal Layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
  11. Memiliki Kapal Layar motor (KLM) tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran s.d. GT 500 (lima ratus gross tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau
  12. Memiliki Kapal Motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh gross tonnage) serta paling besar GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage); Yang dibuktikan dengan salinan grosse akta, surat ukur dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER)

Silahkan menghubungi:

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER)"