Layanan Purna Jual

  1. Mengisi formulir permohonan layanan dengan melampirkan identitas berupa ktp/kk/sim

  1. Pemohon mengisi formulir layanan purna jual dengan menyertakan identitas diri berupa ktp/sim/kk atau identitas lain dan diberikan kepada petugas layanan pada hari kerja
  2. Kepala Balai memberikan persetujuan atau penolakan layanan kepada pemohon
  3. Seksi Jasa Produksi memfasilitasi layanan purna jual sesuai permohonan

3 - 5 hari tergantung dengan kesepakatan sebelumnya

tidak dipungut biaya

Perjalanan dinas

Pengaduan kerusakan atau kelayakan semen beku di lapangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Purna Jual"