Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Miskin (SKM)

No. SK: 14

  1. Surat Keterangan Miskin yang sudah di sahkan Desa.
  2. Foto copy KTP Elektronik
  3. Foto copy KK
  4. Foto rumah tampak muka dan belakang yang sudah disahkkan Kalurahan

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
  2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
  3. Kepala Jawatan Pelayanan Umum memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Panewu/Pejabat Struktural/Kawat Pelayanan Umum)
  5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan banyaknya antrian dan keberadaan pejabat berwenang

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKM

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA :  08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Miskin (SKM)"