Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (SIUPDPK)

  1. Surat permohonan bermeterai Rp.6000,-
  2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Memiliki modal usaha minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  5. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
  6. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota
  8. Memiliki rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota setempat
  9. Memiliki izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  10. Rekomendasi teknis dari Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/ Kakanpel setempat
  11. Bukti penguasaan lahan yang dibuktikan dengan Hak penguasaan atau kepemilikan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan
  12. Bukti penguasaan lahan yang dibuktikan dengan Kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam daerah lingkungan kerja daratan pelabuhan
  13. Memiliki peralatan sesuai ketentuan paling sedikit meliputi : reach stacker, top loader, side loader, forklift
  14. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika, ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga, atau ahli manajemen transportasi laut yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut
  15. Fotocopy setifikat BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
  2. Pelaku Usaha menemui Information Desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
  3. Diterima oleh Front Office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
  4. Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke Back Office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
  5. Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
  6. Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
  7. Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
  8. Selanjutnya Berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  9. Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
  10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
  11. Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
  12. Penyerahan Perizinan dan Non Perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (SIUPDPK)

Silahkan menghubungi:             

Customer Service dan Seksi Kebijakan, Administrasi dan Pengaduan Pelayanan 

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (SIUPDPK)"